Posted by: Rais Zakaria | April 12, 2009

5 Menit Untuk 5 Tahun

“Ayo semua kita memilih, yang terbaik untuk negeri ini

5 menit kita memilih, 5 tahun yang kita jalani.

Jangan hanya menjadi putih, suara kita sangat berarti.

Memilihlah untuk Indonesia”


Petikan bait di atas, adalah lagu dari grup band Cokelat yang berjudul “5 Menit Untuk 5 Tahun”. Memang, kesalahan dalam memilih yang relatif menghabiskan waktu lima menit, bisa membawa petaka bagi negeri ini selama lima tahun.. Ibarat memilih kucing dalam karung. Buka dulu karungnya. Apakah kucing tersebut utuh anggota tubuhnya? Apa tidak sakit-sakitan atau kudisan? Apa bukan kucing yang suka mencuri gulai ikan di atas meja? Atau apakah bukan kucing yang suka melahap kucing betina? Mengeluarkan kucing dari dalam karung berarti melakukan evaluasi terhadap kinerja si kucing. Evaluasi kinerja ini dapat juga dilakukan dalam menentukan pilihan terhadap calon legislatif (caleg) yang akan bertarung memperebutkan kursi pada 9 April 2009 ini. Metode evaluasi ini dalam ilmu psikologi disebut dengan Past Performance Predict Future Behaviour. Karena kinerja masa lalu dapat digunakan sebagai indikator atas perilku yang akan dilakukan pada masa mendatang. Kalau seseorang pada masa lalunya suka mencuri, mengambil harta yang bukan miliknya, maka pasti di masa mendatang kelakuan tersebut akan berulang kembali. Kalau pada masa lalu, seseorang itu suka berselingkuh atau narkoba, maka perilaku “mengasyikkan” menurut dia tersebut akan pasti diulanginya. Kalau pada masa lalu, suka menzalimi dan melakukan tindakan kekerasan, maka pasti pada masa yang akan datang tindakan tersebut akan dilakukan lagi. Jadi, waspadalah, waspadalah.

Bagaimana dengan yang suka membagi-bagi hadiah, baik berupa barang maupun uang? Ini lebih gawat lagi. Karena mana ada orang yang mau begitu saja membagikan sesuatu tanpa mengharapkan imbal balik? Ini caleg tipe pedagang. Bagi dia berlaku rumus “barugi mako balabo”. Dua sudah berhitung dan melakukan analisa, bahwa initial investment (investasi awal) yang dikeluarkan akan breakevent pada tahun kesekian masa jabatannya. Kelompok Band Slank mengungkapkan dalam lagunya “Gosip Jalanan” yang pernah dimainkan di depan gedung KPK, Jakarta. Ini petikan sebagian baitnya: “Mau tahu mafia di senayan, kerjaannya tukang buat peraturan, bikin UUD. Ujung-Ujungnya Duit. Kacau balau 2x. Negaraku ini”.

Terakhir kelakuan korup ini dilakukan lagi oleh salah seorang anggota legislatif (Aleg) “AHD”. yang tertangkap tangan oleh KPK RI menerima uang suap/gratifikasi sebesar US$ 90 ribu dan Rp 54,5 juta.. Kayaknya tidak ada efek jera bagi mereka walaupun sudah ada rekannya yang telah masuk kamar tahanan terlebih dahulu. Ada lagi anggota DPRD Kota Pariaman “B” yang mencoretkan arang hitam bagi daerah ini. Dia dibekuk aparat Polres Metro Bandara Soekarno Hatta (BSH), Senin (23/2) malam sekitar pukul 21.30 WIB, lantaran membawa narkoba jenis sabu dan alat penghisap sabu (bong).

Jadi hati-hatilah memilih calon Anda, karena 5 menit dalam bilik suara menentukan masa depan bangsa ini 5 tahun ke depan.***

Posted by: Rais Zakaria | March 17, 2009

Iklan Caleg

IKLAN umumnya sebagai sarana untuk menjual produk yang dihasilkan oleh suatu perusahaan. Salah satu media yang digunakan dalam iklan disebut model outdoor, yaitu dengan menempel spanduk, poster atau baliho di jalan raya.dan ruang terbuka. Dasar memilih model ini salah satunya adalah biaya yang relatif murah. Iklan outdoor cocok untuk mengenalkan produk yang sudah diluncurkan sehingga fungsi dari spanduk hanya sebagai pengingat (reminder).

Dengan dasar cost effectiveness ini pilihan para caleg banyak yang jatuh pada model outdoor. Sehingga semua jalan jalan utama dipenuhi oleh foto foto caleg, bersaing ketat dengan iklan perusahaan lain yang menjual produknya.

Kalau perusahaan komersil sudah pernah meluncurkan produk mereka sebelumnya, berbeda dengan para caleg yang langsung memasang spanduk berikut dengan foto-foto, tanpa memperkenalkan “jualan” nya terlebih dahulu. Begitu orang melihat foto si caleg, respon pertama yang keluar adalah, so what? Karena memang tidak ada keterangan lebih lanjut yang tercantum dalam spanduk baliho. Apa minta dipilih? Kalau minta dipilih, dari sekian banyaknya caleg caleg lain, apa yang menggiring orang untuk memilih si caleg tadi? Ibarat memilih menantu, tentu harus ada kriteria tertentu yang akhirnya pilihan jatuh kepada si caleg. Kalau dalam iklan komersial, para perusahaan menonjolkan produk unggulannya, begitu juga dengan iklan caleg, apa yang membuat orang harus memilihnya? Si pemilih akan menggunakan konsep UBSA (Untung Buat Saya Apa). Ini yang tidak terlihat dari sekian banyak spanduk, baliho yang bergantungan di sepanjang jalan. Ada juga sebagian caleg yang telah membuat leaflet/brosur, yang dicantumkan hanya sebatas curriculum vitae (CV) tapi visi kalau sudah jadi aleg (anggota legislatif) tidak terlihat.

Masyarakat pemilih sudah semakin cerdas dan rasional mereka akan menanyakan siapa caleg ini? Apa pekerjaannya selama ini? Apa pendidikannya? Apa kegiatan kemasyarakatan yang sudah pernah dilakukan selama ini? Apakah bisa dipercaya? dan lain sebagainya. Ini baru dalam tahap rekam jejak (track record). Kemudian tahap visi dan misi jika dipilih. Apa yang akan diperbuatnya untuk rakyat? Apakah visi misinya realistis, bukan sekadar “angin surga” saja. Karena visi tanpa aksi, sama dengan mimpi. Pengalaman masa lalunya harus searah dengan program yang dibuat. Kalau dia mantan birokrat, menyampaikan program peningkatan kualitas entrepreneur rakyat , bagaimana mungkin? Pengalamannya hanya di birokrat? Dia tidak pernah merasakan jatuh bangunnya sebagai seorang pengusaha? Perlu juga di antisipasi kampanye yang dilakukan oleh aktivis berbagai elemen masyarakat, di antaranya perwakilan buruh, tani, mahasiswa, pers, pengamen dan pegiat LSM yang mendeklarasikan ‘Gerakan Nasional Tidak Pilih Politisi Busuk’ atau disingkat “Ganti Polbus”, dalam sebuah acara di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis [22/05/08] .

Karena pengalaman masa lalu, akan menentukan perilaku di masa datang (past performance, predict future behaviour) Selamat memilih caleg anda***

Posted by: Rais Zakaria | February 15, 2009

LARANGAN MEROKOK DI NEGARA MAJU

Sementara kita terus sibuk membahas haram halal nya rokok, dengan keluarnya fatwa MUI yang menurut sebagian orang disebut “fatwa setengah hati”, di Negara-negara maju yang relatif bukan berpenduduk mayoritas muslim telah menerapkan undang-undang larangan merokok di tempat-tempat umum, gedung perkantoran termasuk di atas mobil angkutan umum.

Di Amerika Serikat, undang-undang larangan merokok dikeluarkan oleh masing-masing negara bagian.

Larangan Merokok di Colorado

Larangan merokok yang diterapkan pemerintah Colorado, pada 2003 dinilai berhasil mengurangi jumlah penderita penyakit jantung. Berdasarkan penelitian yang dilakukan US Centres for Disease Control (CDC) and Prevention, sejak pemberlakuan larangan merokok, jumlah penderita penyakit jantung menurun menjadi 41 persen.
“Kita tahu jika rokok telah memberikan efek buruk bagi kondisi jantung seseorang,” kata Direktur CDC Janet Collins, seperti dilansir ABC.net, Kamis (1/1/2009).

Di kota Calabasas, Los Angeles, .pada17 Maret Tahun 2006 merokok telah dilarang di semua area umum di kota tersebut. Calabasas merupakan kota satelit yang makmur di barat Lembah San Fernando. Daerah ini telah menarik perhatian internasional karena merupakan daerah yang telah melarang orang merokok di ruang terbuka umum . Mereka yang melanggar akan dikenakan denda 500 dolar atau tuntutan hukum bila tertangkap merokok di wilayah larangan merokok.

Sejak Tahun Baru 2007, Hong Kong telah menerapkan larangan merokok di tempat umum. Sekitar delapan ratus ribu dari tujuh juta rakyat Hong Kong adalah perokok. Dewan Rokok dan Kesehatan Hong Kong mengatakan, merokok dapat membunuh hampir enam ribu orang tiap tahunnya.

Dalam larangan itu, orang tidak boleh merokok di restaurant, lokasi kerja, kampus dan tempat karaoke. Termasuk juga pantai umum, taman dan kolam renang. Sejumlah perokok mengatakan, mereka menghadapi standar ganda. Mereka membayar pajak rokok, tapi tidak diperbolehkan untuk menyalakannya.

Mulai tanggal 1 Januari 2008, Perancis mengikuti jejak beberapa negara Eropa untuk menerapkan larangan merokok di semua tempat-tempat umum. Langkah ini menyusul beberapa negara Eropa seperti Inggris, Irlandia, dan Italia, yang sudah lebih dulu menerapkan larangan merokok di bar, cafe, dan restoran. Warga Perancis yang merokok di tempat-tempat tersebut akan didenda sebesar 450 Ero.

Dan banyak lagi negara di dunia yang menerapkan larangan merokok.

Untuk Indonesia, sebaiknya pendidikan bahaya rokok diberikan sejak mulai dari SD, sehingga para pelajar memahami bahayanya rokok. Menurut penelitian di AS, menyatakan bahwa 9 dari 10 perokok di AS mulai mengisap rokok pada umur 14 tahun. 9 dari 10 perokok tersebut menjadi ketagihan sebelum mencapai umur 19 tahun. Sebagaimana di Inggris, undang-undang negara tersebut melarang menjual rokok kepada anak yang berumur dibawah 18 tahun. Mungkin hal tersebut dapat diterapkan di negara kita, sehingga larangan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah ataupun fatwa yang dikeluarkan oleh MUI, tidak bergelinding kian kemari.

Posted by: Rais Zakaria | February 15, 2009

Hello world!

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!

Categories

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.